Kenpa Memilih Kami
Layanan Kami
Konsultasi
Meningkatkan kemampuan ketenagalistrikan di berbagai aspek.
Sertifikasi
Penerbitan sertifikat laik operasi ( SLO ) sebagai bentuk pemenuhan ketentuan perundang undangan untuk meningkatkan keandalan dan keamanan instalasi listrik
Pengujian & Analisis
Pengujian instalasi dan analisis kelistrikan untuk memnehuki kebutuhan hemat energi yang sustainable.
Inspeksi dan Audit
Inspeksi instalasi tenaga listrik tegangan rendah, tegangan menengah, pembakit tenaga listrik untuk memastikan keandalan instalasi.
Sumber Daya Alam & Komoditi
Implementasi teknologi kelistrikan ramah lingkungan dan green energi.
Teknologi & Informasi
Sektor Informasi dan Telekomunikasi serta pengembangan pelayanan digital kelistrikan.
Our Team
Undang Undang No 30 Tahun 2009 Pasal 54 Ayat 1
Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).